Peraturan mengenai registrasi kartu prabyar yang tertuan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggar terutama pelanggan prabayar.

Dengan mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data calon pelanggan serta mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tetang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen juga untuk kepentingan national single identity.

Pemerintah melalui Kominfo bersama Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersinergi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya.

Terdapat beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yaitu :

(1) Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau nama ibu kandung yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

(2) Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.

(3) Kartu perdana tidak bisa diaktifkan dan akan diblokir secara bertahap jika calon pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai ketentuan.

(4) Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.

(5) Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017

Proses registrasi meliputi verifikasi data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi dan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil serta aktivasi nomor pelanggan. Pelanggan dapat meregistrasi kartu perdana dengan format NIK#NomorKK# atau NIK#NamaIbuKandung# dan mengirimkan SMS ke 4444. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK, serta nomor KK dan nama ibu kandung yang yang tercantum di KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi,maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini) yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan bertanggung jawa atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah prosesi validasi, nomor pelanggan akan diaktivasi paling lambat 1×24 jam oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Selanjutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018, serta wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

(Sumber : Bisnis Indonesia, Tahun XXXII No. 10936)