Asosiasi Peyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)

ATSI telah berdiri sejak 15 Juli 1996 pada saat industri telekomunikasi di Indonesia peraturan ini masih berdasarkan UU No. 3 tahun 1989. Industri telekokmunikasi pada saat itu masih merupakan industri yang vital dan strategis, mengendalikan penghidupan masyarakat dan Monopoli pemerintah Hingga 2013 ATSI tidak memiliki Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris dan belum mendapat persetujuan dari Instansi Pemerintah.

Dalam perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar oleh kebutuhan masyarakat telekomunikasi, akses jaringan semakin meluas dan pada saat bersamaan akan terjadwal layanan teknologi.

Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999, iklim telekomunikasi di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat menyeluruh:

  1. Penghapusan hak monopoli PT Telekomunikasi Indonesia sebagai Badan Pelaksana Telekomunikasi untuk Urusan Dalam Negeri (TUUD) dan penghapusan monopoli PT Indosat sebagai Badan Pelaksana Telekomunikasi Internasional (TUUI).
  2. Penghapusan Badan Operator PT Telkom dan PT Indosat. Penetapan sektor swasta sebagai entitas lain yang melakukan kegiatan usaha di bidang telekomunikasi.
  3. Penghapusan kerja sama antara PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Indosat dengan pihak swasta. Artinya semua operator telekomunikasi di Indonesia memiliki posisi yang sama dalam kegiatan usaha telekomunikasi.
  4. Peralihan teknologi telekomunikasi yang semula mengandalkan jaringan telekomunikasi tetap (wireless) yang selanjutnya berkembang menjadi media seluler.
  5. Transformasi pasar industri telekomunikasi dari monopoli menjadi oligopoli.

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang memberikan peluang bisnis yang lebih luas dan bertepatan dengan penyelenggara telekomunikasi di Indosia, telah mendorong semakin banyaknya penyedia layanan telekomunikasi yang cukup banyak.
Pada saat bersamaan, peran pemerintah asli sebagai pemilik, operasi, kerangka kebijakan dan regulator diubah menjadi unsur pelatih yang hanya bertindak sebagai pembuat kebijakan dan peraturan.

Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia. Terbukti untuk menciptakan badan bagi kepentingan bisnis yang sesuai untuk kesetaraan yang setara bagi penyelenggara telekomunikasi dan pembelajaran dengan prinsip lapangan bermain tingkat tinggi dan perlakuan yang setara. Operator telekomunikasi yang sahamnya masih dimiliki oleh Negara / Pemerintah pada saat pendiriannya, yaitu PT Telkom dan PT Indosat, tidak lagi tunduk pada perlakuan istimewa atau berbeda dengan kebijakan dan peraturan.

Pembentukan badan pengatur telekomunikasi yang didukung oleh International Telecomunications Union (ITU) kepada semua anggotanya termasuk Indonesia, untuk mengakomodasi perubahan industri industri dari monopoli dan dikendalikan oleh negara menjadi industri yang memiliki peran ganda di satu sisi. Sebagai utilitas publik atau utilitas publik Di sisi lain sebagai komoditas tradable,

Atas dasar pertimbangan di atas, semua operator telekomunikasi saat itu sepakat untuk melegalisasi ATSI Association of Telecommunications All Indonesia), dengan membuat akta Notaris keputusan Rapat Umum Anggota dan meminta persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia .

VISI

  1. Mempersatukan Visi para anggota dan memberikan layanan bagi kepentingan masyarakat sebesar-besarnya dalam menghadap era kompetisi/globalisasi dengan memanfaatkan spectrum frekuensi yang tersedia.
  2. Meningkatkan kerjasama antar para penyelenggara jaringan telekomunikasi.
  3. Memajukan dan mengembangkan layanan jasa telekomunikasi secara umum maupun aspek lain yang terkait.
  4. Memberikan dukungan seluas-luasnya terhadap pelaksanaan penyelenggaran telekomunikasi di Indonesia sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang yang berlaku.
  5. Tujuan lainnya sebagaimana yang akan disepakati oleh para penyelenggara jaringan telekomunikasi dari waktu ke waktu.

MISI

  1. Menjadikan ATSI sebagai lembaga utama untuk bertukar pikiran dan informasi, serta mengumpulkan, mengadakan penelitian dan mengolah bahan-bahan keterangan yang berhubungan dengan masalah-masalah mengenai penyelenggaraan telekomunikasi secara umum di Indonesia.
  2. Menampung serta membahas masalah-masalah yang dihadapi para anggota dalam pelaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi dan bilamana perlu menyampaikan pendapatnya kepada instansi Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dan/atau lembaga-lembaga lain yang berwenang.
  3. Menggalang kerjasama dan hubungan baik dengan instansi/badan/lembaga pemerintah dan swasta baik di dalam maupun di luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan ATSI, serta dengan cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Selaku Mediator bilamana terjadi perselisihan kepentingan di antara anggota dan antara anggota dengan pihak ketiga lainnya.
  5. Melakukan usaha-usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan asas, maksud dan tujuan ATSI.

Susunan Pengurus ATSI Periode 2021-2024

PENGURUS

Ketua Umum : Ririek Adriansyah
Wakil Ketua Umum : Merza Fachys
Sekretaris Jenderal : Marwan O. Baasir
Bendahara : Armand Hermawan
Direktur Eksekutif : Djatmiko Djati (Plt)

DEWAN PENGAWAS

Ketua : Marco Paul Sumampow
Anggota : Muhammad Buldansyah
Anggota : Dian Siswarini
Anggota : Eko Budirahardjo
Anggota : Adiwinahyu Basuki Sigit
Anggota : Herlan Wijanarko