Direktur Eksekutif ATSI, Sutrisman dalam diskusi Publik dan Simposium Nasional Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber di Jakarta (12/08/2019) memberi masukan bahwa jaringan/infrastruktur telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting, strategis dan prioritas yang juga merupakan jaringan/infrastruktur kritikal Siber, sebagaimana dinyatakan oleh kepala BSSN harus diintegrasikan dan diamankan oleh BSSN.

Sutrisman juga yang mewakili ATSI dalam diskusi RUU tersebut menyatakan, bahwa :

  1. Harus secara rinci dan tegas diatur dalam UU Keamanan dan Pertahanan Siber tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh BSSN sehingga Operator Telekomunikasi yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan merahasiakan data pelanggan mendapat payung hukum dan kepastian hukum.
  2. Perlu adanya harmonisasi peraturan/undang-undang antara materi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan RPP Keamanan dan Pertahanan Siber serta RUU Perlindungan Data Pribadi.