Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyelenggarakan kegiatan workshop dengan tema Tata Kelola dan Pengendalian IMEI.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Ultima Bhuvana, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 18-19 Juli 2019 yang lalu.
Selain Operator Seluler anggota ATSI, workshop ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian KOMINFO, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BRTI, YLKI dan juga praktisi-praktisi ICT.
Pokok pembahasan dalam workshop yang diadakan oleh ATSI ini adalah adanya rencana penerapan regulasi indentifikasi, registrasi dan pemblokiran IMEI perangkat yang tersambung ke jaringan telekomunikasi seluler.
Kementerian Kominfo, yang diwakili oleh Ir. Mochamad Hadiyana, M. Eng selaku Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, dalam workhop ini menjelaskan maksud dan tujuan dari penerapan regulasi tata kelola IMEI.
Yaitu, untuk mengendalikan peredaran perangkat seluler yang ilegal serta memberli perlindungan kepada masyarakat atas kasus pencurian perangkat seluler.
Tahap awal penerapan regulasi tata kelola IMEI adalah dengan membangun Sistem Informasi Data IMEI Nasional (SIBINA)
Penerapan regulasi tata kelola IMEI mewajibkan sinkronisasi data IMEI yang terdaftar pada jaringan Operator Seluler dengan Sistem Basis Data IMEI Nasional (SIBINA).
Perangkat yang IMEI-nya tidak sesuai dengan Sistem Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), akan diberlakukan pembatasan akses layanan jasa telekomunikasi secara bertahap.
Kementerian Perindustrian, diwakili Najamudin, Kasubdit Direktorat Industri Elektronika dan Telematika, menjelaskan bahwa penerapan regulasi tata kelola IMEI bertujuan untuk mengendalikan peredaran perangkat ilegal, sehingga perangkat dapat digunakan setelah pengguna/konsumen membayar pajak.
Dasar hukumnya adalah pertama, Permenperin No. 108 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Kedua, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lingkup kerja Kemenperin sendiri dimulai dari pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan pengelolaan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang merupakan gabungan data IMEI GSMA, TPP Impor dan TPP Produksi.
Kementerian Perdagangan, diwakili oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ojak Simon Manurung, S.E., M.M menjelaskan bahwa Kemendag hanya berperan pada pengawasan perangkat telekomunikasi terkait dengan label, buku manual dan kartu garansi.
Ketentuan IMEI akan diusulkan pada revisi Permendag No. 38 Tahun 2019.
ATSI, diwakili oleh Demitry Darlis selaku Ketua Pokja IMEI, mendukung regulasi pengendalian IMEI untuk menghindari kerugian negara yang disebabkan oleh perangkat seluler ilegal.
ATSI pun berpendapat bahwa pemerintah harus meningkatkan pengendalian dan pengawasan impor, perdagangan dan industri perangkat telekomunikasi seluler.
Namun begitu, penerapan regulasi IMEI ini tidak boleh membebani Operator Seluler, baik secara investasi maupun secara operasional jaringan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap regulasi pengendalian IMEI, Operator Seluler akan memberikan data IMEI eksisting yang terekam di jaringan.
ATSI menegaskan bahwa Operator Seluler hanya memberikan fungsi dan layanan jasa telekomunikasi, bukan identifikasi perangkat seluler.
Berdasarkan perangkat aktif yang terdaftar di jaringan Operator Seluler, IMEI yang tidak sesuai dengan standar GSMA hanya sekitar 3%.
Sementara itu, Sularsi, dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa konsumen merupakan stakeholder yang paling dirugikan saat menggunakan perangkat ilegal.
YLKI mengharapkan adanya perbaikan tata niaga perdagangan terhadap barang yang beredar di Indonesia seharusnya menjadi hal utama yang harus dilakukan. Dengan adanya peredaran barang ilegal, itu menyebabkan persaingan yang tidak sehat dalam industri telekomunikasi.
YLKI pun berpendapat bahwa adalah tidak tepat jika blacklist/blocking perangkat telekomunikasi ilegal dilakukan oleh Operator Seluler, karena core business Operator Seluler adalah pemberian layanan jasa telekomunikasi.
YLKI pun meminta adanya jaminan terhadap perlindungan data pribadi bagi konsumen yang sudah melakukan registrasi IMEI.