Selasa, 24 September 2019, bertempat di Telkom Landmark Tower, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengadakan press conference mengenai Pengaturan IMEI di Indonesia.

Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah menyampaikan bahwa, “Secara prinsip ATSI sangat mendukung penuh regulasi mengenai tata kelola IMEI yang ditujukan untuk membantu pemerintah menghindari kerugian negara yang disebabkan oleh peredaran perangkat seluler illegal di pasaran dan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus untuk perlindungan konsumen. ATSI konsisten mengusulkan bahwa regulasi ini sebaiknya bersifat preventif dan bukan korektif, sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada semua pihak yang terkait yaitu operator seluler, pelaku usaha dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk hak terlindunginya data dan identitas pribadi pelanggan.”

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka ATSI menyampaikan 10 poin masukan sebagai berikut:

  1. Mengusulkan agar Regulasi terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru. Adapun terhadap alat dan/atau perangkat eksisting tidak diwajibkan untuk registrasi ke Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dan tidak dilakukan pemblokiran.
  2. Mengingat bahwa inisiatif ini bukan merupakan kewajban dalam lisensi operator seluler, ATSI mengusulkan agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler untuk pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI dan tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.
  3. Terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian alat dan/atau perangkat seluler dan untuk proteksi data operator seluler, maka Operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI.
  4. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).
  5. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI yang menjamin pelanggan utk dapat memilih operator pilihannya.
  6. Mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer.
  7. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.
  8. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.
  9. Mengusulkan kepada Kementerian Kominfo agar pemerintah menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan/atau menyediakan Call Centre dan Customer Service untuk melayanani pendaftaran IMEI pada perangkat milik pelanggan, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.
  10. Mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani dimana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal tekhnis. pengaturan detail tekhnis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI utk diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.

Dalam kesempatan itu pula, Ketua Umum ATSI berharap Kementerian Kominfo akan memberikan perhatian khusus atas semua masukan yang disampaikan tersebut sehingga regulasi terkait tata kelola IMEI akan mampu memberikan manfaat maksimal seperti yang diharapkan, baik bagi pemerintah, maupun bagi operator, dan para pemangku kepentingan yang terkait lainnya.