PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFOMATIKA

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT)