Sehubungan dengan pemberitaan adanya dugaan kebocoran data kartu prabayar, maka ATSI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. ATSI bersama seluruh anggotanya siap bekerja sama dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah (Kominfo, BSSN dan Dukcapil) dan pihak berwenang lainnya dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

2. ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator. Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini, Kamis 8 September 2022.

3. Seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab Operator sebagai pengendali data.

4. Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana PM 5 /2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi, Operator diwajibkan:
a. Melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen Dukcapil.
b. Melaporkan Data registrasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.

5. ATSI/operator menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan.

Jakarta, 8 September 2022

Marwan O Baasir
Sekretaris Jenderal ATSI