Selasa (19/12/2017) bertempat di Musro Hotel Borobudur, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengadakan acara Diskusi Akhir Tahun.
Sebagai nara sumber adalah Ketua Umum ATSI Merza Fachys, Dirjen PPI Prof Ahmad M Ramli, Dirjen SDPPI Kominfo DR. IR. Ismail MT dan Komisioner BRTI Prof Agung Harsoyo.
Dan berikut ini adalah beberapa catatan penting yang akan ditindaklanjuti oleh ATSI bersama-sama dengan para penyelenggara telekomunikasi anggota ATSI, yaitu antara lain mengenai:
- RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- Memberi masukan terhadap pedoman peraturan Dirjen.
- Berpartisipasi dalam penyusunan korelasi antara jasa dan jaringan dan dampaknya terhadap peraturan.
- Melanjutnya kajian mengenai OTT dan menyampaikan hasilnya kepada Kemkominfo.
- Memberi masukan terhadap RP Dirjen tentang Telsus dan MOLI dan RPD lainnya.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Uji publik RPM dan RPD secara langsung melalui rapat-rapat.
- Mengirimkan kembali masukan mengenai pemanfaatan frekuensi digital dividen 112 MHz di band frekuensi 700 MHz dan mengusulkan alokasi frekuensi 2600.
- Melakukan kajian dan mempersiapkan implementasi layanan berbasis 5G pada band 26 dan atau 28Ghz termasuk ekosistem yang terkait.
- Melakukan kajian dan memberi masukan mengenai perkembangan teknologi baru dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi seperti IoT dan e-SIM agar tidak mendisrupted terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan tetap mendorong pertumbuhan industri yang berkesinambungan.
- Memberi masukan terhadap pengalokasian/penggunaan frekuensi radio untuk jasa-jasa telekomunikasi baru (licensed atau unlicensed).
- Membuat kajian dan menyampaikan kepada pemerintah mengenai konsep/kelembagaan dari Interception / Penyadapan .
- Memberi masukan terhadap peraturan mengenai konsolidasi industri (merger atau akuisi) utamanya mengenai peralihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai salah satu elemen yang terpenting.
- Melakukan kajian dan memberi masukan mengenai tata cara perolehan alokasi frekuensi radio dengan dilandasi pada kebutuhan penambahan frekuensi, biaya yang wajar dan iklim kompetisi yang sehat.
- Melaksanakan kebijakan dan peraturan Kominfo mengenai registrasi pelanggan sesuai dengan tata cara yang diatur dan target yang telah ditetapkan.