Selasa (19/12/2017) bertempat di Musro Hotel Borobudur, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengadakan acara Diskusi Akhir Tahun.

Sebagai nara sumber adalah Ketua Umum ATSI Merza Fachys, Dirjen PPI Prof Ahmad M Ramli, Dirjen SDPPI Kominfo DR. IR. Ismail MT dan Komisioner BRTI Prof Agung Harsoyo.

Dan berikut ini adalah beberapa catatan penting yang akan ditindaklanjuti oleh ATSI bersama-sama dengan para penyelenggara telekomunikasi anggota ATSI, yaitu antara lain mengenai:

  1. RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
  2. Memberi masukan terhadap pedoman peraturan Dirjen.
  3. Berpartisipasi dalam penyusunan korelasi antara jasa dan jaringan dan dampaknya terhadap peraturan.
  4. Melanjutnya kajian mengenai OTT dan menyampaikan hasilnya kepada Kemkominfo.
  5. Memberi masukan terhadap RP Dirjen tentang Telsus dan MOLI dan RPD lainnya.
  6. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Uji publik RPM dan RPD secara langsung melalui rapat-rapat.
  7. Mengirimkan kembali masukan mengenai pemanfaatan frekuensi digital dividen 112 MHz di band frekuensi 700 MHz dan mengusulkan alokasi frekuensi 2600.
  8. Melakukan kajian dan mempersiapkan implementasi layanan berbasis 5G pada band 26 dan atau 28Ghz termasuk ekosistem yang terkait.
  9. Melakukan kajian dan memberi masukan mengenai perkembangan teknologi baru dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi seperti IoT dan e-SIM agar tidak mendisrupted terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan tetap mendorong pertumbuhan industri yang berkesinambungan.
  10. Memberi masukan terhadap pengalokasian/penggunaan frekuensi radio untuk jasa-jasa telekomunikasi baru (licensed atau unlicensed).
  11. Membuat kajian dan menyampaikan kepada pemerintah mengenai konsep/kelembagaan dari Interception / Penyadapan .
  12. Memberi masukan terhadap peraturan mengenai konsolidasi industri (merger atau akuisi) utamanya mengenai peralihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai salah satu elemen yang terpenting.
  13. Melakukan kajian dan memberi masukan mengenai tata cara perolehan alokasi frekuensi radio dengan dilandasi pada kebutuhan penambahan frekuensi, biaya yang wajar dan iklim kompetisi yang sehat.
  14. Melaksanakan kebijakan dan peraturan Kominfo mengenai registrasi pelanggan sesuai dengan tata cara yang diatur dan target yang telah ditetapkan.