Setiap pemilik nomor telepon seluler wajib melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Maret 2018. Kartu akan otomatis nonaktif apabila registrasi tidak dilakukan.

Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 35,29 juta pengguna ponsel yang melakukan registrasi NIK dalam kartu perdana yang mereka miliki.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan operator telepon seluler terkait dengan penggunaan NIK pada KTP elektronik.

“Sekarang sudah ada 35 juta lebih keping kartu perdana telepon yang pakai NIK dari KTP elektronik, padahal pengguna kartu perdana telepon selelar di Indonesia sebanyak 128 juta,” kata Gede seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie melalui siaran tertulis, Kamis (5/10/2017).

Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak operator seluler akan memberlakukan ketentuan khusus, di mana ke depannya satu orang hanya boleh menggunakan tiga kartu perdana saja.

“Artinya NIK itu hanya berlaku untuk mendaftar di tiga kartu telepon selulear saja. Lewat dari itu, tidak boleh. Bila tidak memasukkan NIK, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun depan,” ungkapnya.

Adapun dari 35 juta kartu perdana yang sudah teregistrasi saat ini antara lain, Telkomsel 23.135.293, Indosat 8.033.792, XL 2.349.461, Smartfren 1.248.756, Telkom Indihome 181.627, Three 151.163, dan telkom indihome 190.627.

Source

http://kabar24.bisnis.com/read/20171005/15/696440/nomor-ponsel-wajib-registrasi-sesuai-e-ktp-kalau-tidak-bakal-dinonaktifkan