ATSI menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang Rekomendasi atau Usulan kepada Kemkominfo Mengenai Rencana Peraturan Mengenai OTT. FGD ini diselenggarakan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) di Hotel Salak Heritage, Bogor pada 06-07 September 2017.

Beberapa point penting yang dihasilkan dari FGD tersebut adalah:

  1. Definisi. OTT adalah seluruh layanan aplikai dan konten yang disampaikan kepada pengguna akhir melalui jaringan internet publik.
  2. OTT dibagi menjadi 3 kategori yaitu (1) OTT tipe 0, yaitu OTT yang memiliki fungsi sama dengan telekomunikasi dan bisa berinterkoneksi, contoh skype, (2) OTT tipe 1, yaitu OTT yang memiliki subtitutif terhadap layanan telekomunikasi (voice, messaging, video call) contoh WA, BBM, Line, FB Messenger dll, (3) OTT tipe 2 yaitu a) OTT Non Telekomunikasi yang berdampak/membebani jaringan telekomunikasi contoh (YouTube, Iflix, Netflix dll) dan b) OTT Non Telekomunikasi yang tidak berdampak/membebenai jaringan telekomunikasi, contoh e-commerce, general website.
  3. Perlakuan terhadap OTT berdasarkan kategori diatas (1) OTT tipe 0 Wajib memilik lisensi, (2) OTT tipe 1 Wajib bekerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi, (3) OTT tipe 2(a) Wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan dan lisensi mengikuti regulasi dari masing-masing sektor seperti e-commnerce, GoJek, pendidikan dll, (4) OTT tipe 2(b) dapat bekerja sama dan lisensi mengikuti regulasi sektor masing-masing.
  4. Whitelist: Wajib mendaftar untuk semua OTT (Pendaftaran satu pintu sudah ada di beberapa sektor).
  5. BUT: Wajib BUT dengan pengaturan sesuai dengan SE Dirjek Pajak No. 04/PJ/2017 dan ketentuan mengenai KLU BKPM.
  6. National Payment Gateway atau Clearing House. Fungsi: untuk memonitor transaksi dan pendapatan sebagai dasar untuk perhitungan pembebanan pajak.
  7. Data Center: sesuai pengaturan sektor.
  8. Data Pelanggan: milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
  9. Sensorship: mengikuti ketentuan sektor.
  10. Keamanan Transaksi: mengikuti ketentuan sektor.
  11. Retention Data: sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
  12. Perlindungan Data Pribadi: mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing sektor.
  13. Pengaduan: perlindungannya ditundukkan kepada aturan sektor, antara lain diterjemahkan dengan keharusan memiliki contact center (untuk OTT 0 / telekomunikasi dan transaksional).
  14. Tanggung jawab terhadap pengguna: sama dengan nomor 13.
  15. Pengawasan Kepatuhan: Ditjen Aptika.
  16. Sanksi: pemblokiran yang mekanismenya diatur oleh pemerintah.
  17. Ketentuan Peralihan.

Finalisasi penyusunan rekomendasi akan dilaksanakan oleh Tim Perumus sebagai berikut:

  1. Muhaimin Subagyo (Telkomsel)
  2. Ria Oktora (IDEA)
  3. Bun Cahyono (Three)
  4. Wayan Sukarata (Telkom)
  5. Meike Napitupulu (Indosat)
  6. Jhoni Siswandi (MASTEL) – Koordinator Tim Perumus
  7. Sutrisman (ATSI)