Kamis (29/3/2018) lalu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menandatangani sebuah nota kesepahaman dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Nota kesepahaman antara ATSI dan BSSN adalah mengenai Keamanan Siber Nasional Melalui Jaringan Telekomunikasi Nasional.

Yang menjadi ruang lingkup dalam nota kesepahaman antara ATSI dan BSSN antara lain adalah:

  1. Pengamanan jaringan dan jasa telekomunikasi nasional berbasis teknologi telekomunikasi.
  2. Penanganan insiden siber yang menggunakan teknologi telekomunikasi.
  3. Pemanfaatan jaringan telekomunikasi nasional.

Ketua Umum ATSI, Merza Fachys dan Kepala BSSN, Djoko Setiadi adalah pihak-pihak yang menandatangi nota kesepahaman tersebut.

Selain ATSI beberapa organisasi lain yang juga melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan BSSN antara lain Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia.